Read more: http://blogkomputer12.blogspot.com/2012/06/cara-mudah-membuat-kotak-iklan-melayang.html#ixzz2DVJkJuol

10 Juni 2009

Facebook : MUI Bersatu Usut Tuntas Kontroversi Facebook

E-mail Cetak PDF
Menurut MUI, keprihatinannya terhadap adanya situs pertemanan seperti Facebook, karena timbulnya hal-hal di dunia maya yang dirasa tidak sejalan dengan hukum islam dan mengandung banyak kontroveris. (SuaraMedia News)

Menurut MUI, keprihatinannya terhadap adanya situs pertemanan seperti Facebook, karena timbulnya hal-hal di dunia maya yang dirasa tidak sejalan dengan hukum islam dan mengandung banyak kontroveris. (SuaraMedia News)
Surabaya (SuaraMedia) - Menjalin pertemanan dalam dunia maya dengan memanfaatkan sarana jejaring sosial, seperti Facebook semakin marak. Namun para ulama di Jawa Timur disebut-sebut berencana akan memfatwakan Facebook.

Berdasarkan data internal yang dimiliki lembaga Independen pusat operasional Facebook, Palo Alto California, Amerika Serikat menyebutkan dari 235 juta masyarakat Indonesia, sekira 813.000 pengguna Facebook...

Melejitnya para pengguna Facebook di Indonesia ini menyulut kekhawatiran sekira 700 tokoh muslim di Surabaya, Jawa Timur untuk segera mengeluarkan fatwa terhadap Facebook. Mereka menilai menjamurnya jejaring sosial tersebut dirasa akan memberikan dampak negatif bagi umat Muslim di Indonesia, dan dapat digunakan untuk transaksi seks terselubung.

"Para tokoh muslim atau Imam di Indonesia berpandangan sebaiknya ada fatwa atau batasan aturan dalam jejaring sosial maya, di mana dalam pandangan mereka pergaulan terbuka mampu mengundang birahi atau hasrat yang di dalam ajaran Islam diharamkan," ujar juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur Nabil Haroen seperti dilansir Assosiation Press, Jumat (22/5/2009).

Sesuai ajaran muslim, cara mengantisipasi dari hal yang tidak diinginkan, pihak pesantren masih memperbolehkan para siswanya terdaftar sebagai pengguna Facebook, namun dengan batasan penyaringan dari situs yang berbau porno atau yang mengundang syahwat birahi.

Senada dengan Nabil, anggota Majelis Ulama Indonesia Amidhan mengatakan, dengan bertambahnya pengguna Facebook memungkinkan peluang terbukanya pembicaraan pornografi, dan meningkatnya tingkat perselingkuhan di Indonesia yang tidak sesuai dengan ajaran budaya timur.

Sementara itu, menanggapi kontroversi keberadaan Facebook, juru bicara Facebook Debbie Frost menyatakan, keberadaan situs pertemanan itu adalah jejaring sosial maya yang memudahkan para penggunanya untuk selalu berkomunikasi dan berhubungan satu sama lain, dalam agenda yang positif.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga kini belum membicarakan maupun membahas mengenai jejaring sosial, Facebook. Termasuk mendengar rencana ulama di Jawa Timur yang akan memfatwakan Facebook.

"MUI di beberapa rapat pengurus harian belum membicarakan masalah Facebook," ujar anggota MUI Amidhan ,
Menurutnya, apa yang sedang dibahas para ulama di Jawa Timur mengenai Facebook merupakan semacam keprihatinan para ulama karena timbulnya hal-hal di dunia maya.

Secara pribadi, Amidhan menilai situs pertemanan itu tidak selalu berdampak negatif. Dengan catatan, tergantung kepada penggunanya. "Kalau digunakan murni untuk kebaikan, saya kira tidak ada masalah tapi kalau menimbulkan hal-hal tidak baik dan negatif ya harus ditindak," tuturnya.

Jika nantinya kontroversi mengenai Facebook ini terus mengemuka, lanjutnya, MUI akan membahasnya lebih lanjut. Namun diakuinya, MUI tidak bisa berbuat banyak.

"Kita kembali ke pemerintah untuk membatasi hal-hal negatif itu, MUI hanya bisa mencegah," pungkasnya.(okz) SuaraMedia.Com

1 komentar:

Anonim mengatakan...

ya.. bagus deh biar kita2 cepet tau.

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda : ...

...Assalamu'alaikum...'<*_*>':" Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui. Q.S. Al-Baqoroh : 216 " <> Dari Ma'qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR Thabrani dan Baihaqi)"<> ...;

free counters
Template Design by 405mutaqin