Read more: http://blogkomputer12.blogspot.com/2012/06/cara-mudah-membuat-kotak-iklan-melayang.html#ixzz2DVJkJuol

26 Oktober 2009

PDIP : Pengacara Sebut Petinggi PDIP Terlibat Kasus Cek

Jakarta (ANTARA) - Amir Karyatin, pengacara tersangka Dudie Makmun Murod, mengatakan dua petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berperan dalam kasus aliran cek dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004...

"Ada instruksi dari ketua fraksi TJK sekretaris fraksi PN," kata Amir ketika ditemui setelah mendampingi pemeriksaan Dudie Makmun Murod di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin malam.

Amir menegaskan, Dudie hanya menjalankan tugas dari pimpinan Fraksi PDI Perjuangan di DPR untuk mendukung calon tertentu dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

"Ini konsekuensi yuridis kepada Komisi IX khususnya fraksi PDIP untuk mendukung MG," kata Amir.

Secara rinci, menurut Amir, Dudie pernah ditelefon oleh PN untuk mengambil sejumlah uang di sebuah restoran.

Dudie menerima uang itu melalui seorang perantara, namun atas nama PN. Menurut Amir, kliennya lupa nama perantara tersebut.

Uang itu kemudian diserahkan Dudie kepada EM, seorang petinggi PDI Perjuangan dan DPR RI. "Setiap amplop ada namanya," kata Amir tanpa menyebut jumlah yang dimaksud.

Amir hanya mengatakan Dudie menerima jatah sepuluh lembar cek, yang setiap lembar bernilai Rp50 juta.

"Itu sudah dikembalikan saat penyelidikan," kata Amir menambahkan.

Dudie Makmun Murod adalah salah satu dari sejumlah tersangka dalam kasus itu. Tiga tersangka lain adalah Endin A.J. Soefihara dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian menjabat sebagai anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI. Kemudian mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Nurdin Halid, MS. Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.



0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda : ...

...Assalamu'alaikum...'<*_*>':" Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui. Q.S. Al-Baqoroh : 216 " <> Dari Ma'qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR Thabrani dan Baihaqi)"<> ...;

free counters
Template Design by 405mutaqin