Read more: http://blogkomputer12.blogspot.com/2012/06/cara-mudah-membuat-kotak-iklan-melayang.html#ixzz2DVJkJuol

11 November 2009

Penyadapan Ilegal Tak Bermoral

Ihwal penyadapan ramai digunjingkan. Proses penyidikan atas terdakwa Artalyta Suryani jadi penyulut. Gara-gara penyadapan, sejumlah nama terseret. Padahal, penyadapan ilegal menabrak benteng moral.

Isi pembicaraan lewat telepon yang disadap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diumbar di Pengadilan Tipikor kasus Artalyta-Jaksa Urip Tri Gunawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mulai terjebak pada aksi ancam-mengancam terkait dibeberkannya koleksi penyadapan KPK yang ternyata dilakukan sejak jauh sebelum Antasari Azhar jadi ketua.

Bagaimana sesungguhnya aspek teknis dan hukum penyadapan ini?

Kepada INILAH.COM, Jumat (4/7) siang di Jakarta, pengamat telematika Roy Suryo menjelaskan pernak-pernik soal penyadapan. "Alat penyadap diproduksi oleh banyak negara. Yang beredar di Indonesia adalah merek Verint buatan Inggris, GI 2 buatan Israel yang digunakan Densus 88 Anti-Teror Polri, dan belakangan KPK menggunakan penyadap buatan Jerman," katanya.
...
Menurut Roy, alat penyadap menggunakan dua variabel untuk menyadap nomor-nomor yang dibidik.

"Variabel pertama merekam nomor telepon si target di mesin penyadap. Variabel kedua merekam nomor IMEI dari handset ponsel yang digunakan. Jika Artalyta ganti nomor dan handset-nya tidak diganti, ya sama juga bohong," kata Roy.

"Jika kita jadi target penyadapan dan dua variabel tadi dikunci pada alat penyadap mereka, ya siap-siap sajalah. Mau jungkir balik seperti apapun bicara akan tetap ketahuan," lanjut Roy.

Dari segi fisik, menurut Roy, alat penyadap juga beragam. Ada yang model base unit, yaitu yang harus diletakkan di dalam ruangan khusus karena berukuran besar. Ada yang model portable semacam laptop.

Penyadap tipe base unit bisa untuk menyadap lintas provinsi se-Indonesia. Yang portable hanya bisa menyadap dalam radius empat kilometerdan diarahkan ke BTS (Base Transceiver Station) tempat si target berada.

Roy menjelaskan, kegunaan alat penyadap itu tidak sebatas merekam pembicaraan, tapi juga bisa dipakai untuk mencuri atau menghambat SMS.

"Dengan menggunakan alat canggih begitu, bagi yang kurang ajar bisa melakukan apa saja sesuka mereka. Pembelian alat penyadap itu tidak gampang. Yang saya dengar, ada yang membeli dengan pura-pura untuk instansinya, padahal untuk kepentingan pribadi. Yang seperti ini sering disalahgunakan," tegas Roy.

Roy pesimistis masalah penyadapan bisa terlaksana sebagaimana mestinya karena memang ada oknum-oknum yang dengan sengaja menyalahgunakan alat penyadap.

"Ini masalah moral. Jika tidak punya moral, ya begitu, menyadap seenaknya. Kita tidak bisa apa-apa karena kembali ke masalah moralitas. Yang namanya kehidupan pribadi dari warga sipil, di negara manapun tidak boleh disadap. Penyadapan tetap harus melalui pengawasan dan peraturan," ungkap Roy.

Senada dengan Roy, pengamat komunikasi massa Effendi Gazali mendorong agar secepatnya muncul temuan teknologi terbaru untuk membongkar pihak mana saja yang seenaknya menyadapi warga sipil.

"Selama ini kan yang diumumkan hasil penyadapan sepihak. Ke depan, kita perlu mendorong agar bisa juga dibongkar siapa saja yang hobi menyadap secara liar dan ilegal. Ingat, di AS pernah terjadi gugatan balik kepada pihak negara karena warga sipil tidak terima domain pribadi hidup mereka disadap," kata Effendi.

Penyadapan yang memang untuk kepentingan publik dalam artian positif, lanjut Effendi, tidak perlu dipermasalahkan. Tapi, jika penyadapan sudah melanggar hak-hak pribadi warga sipil, perlu ditindak tegas dan keras.

Menggarisbawahi pernyataan Roy bahwa penyadapan erat kaitannya dengan masalah moralitas, urusan bisa dikembalikan ke pihak manapun yang diam-diam melakukan penyadapan liar dan ilegal. Ke mana hilangnya sang moral?


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda : ...

...Assalamu'alaikum...'<*_*>':" Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui. Q.S. Al-Baqoroh : 216 " <> Dari Ma'qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR Thabrani dan Baihaqi)"<> ...;

free counters
Template Design by 405mutaqin