Cari Yang Anda Butuhkan ....
Translate
Mutiara Hikmah
Labels
- Belajar Dari Siroh (6)
- Berita Penting (230)
- Dunia Islam (81)
- Gaya Hidup (20)
- Gila Bola (2)
- Guru IndonesiaKu (5)
- HidayahNya (5)
- Kampus (7)
- Keluarga Sakinah (16)
- Keperibadian (6)
- Kesehatan (19)
- Konsultasi (12)
- Kuliner (1)
- Link Download (1)
- Makalah (7)
- Materi Tarbiyah (7)
- NKRI Tercinta (34)
- Pendidikan (9)
- Penyakit dan Solusinya (14)
- Pergerakan (11)
- Pesona Wanita Solehah (8)
- Politik (39)
- Remaja (1)
- Sastra (5)
- Seputar : IPTEK (24)
- Seputar Banten (5)
- Tips Hidup Sehat (6)
- Tokoh Islam (2)
Comunity
05 Desember 2012
Karena Fitur, Facebook Digugat Mahasiswa Eropa ?...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Facebook menghadapi gugatan serius dari sekelompok mahasiswa. Ini lantaran fitur baru pengenal wajah ketika meng-upload foto untuk menandai teman. Karena fitur tersebut, Facebook digugat karena dianggap hak privasi pengguna.
Seperti diberitakan Reuters, Selasa (4/12), mahasiswa Austria pernah berkampanye menuntut perlindungan data yang lebih baik dari Facebook. Salah satunya dengan mematikan fitur pengenal wajah di Eropa. Sayangnya, hingga satu tahun lebih dan memenangkan beberapa konsensi, Facebook justru tidak mengindahkan gugatan tersebut.
Kelompok mahasiswa tersebut juga mengaku kecewa dengan respon Komisi Perlindungan Data di Irlandia yang terkesan lambat dalam menangani keluhan yang ada. Padahal, kantor pusat Facebook di Eropa berada di negeri itu.
“Kami berharap akan ada solusi yang sesuai ketentuan hukum dari otoritas pelindungan data di Iralndia. Sayangnya, hal itu sangat diragukan. Makanya saat ini kami akan mempersiapkan gugatan di Irlandia,” begitu bunyi pernyataan kelompok tersebut.
Selain Eropa, Facebook juga menghadapi gugatan class-action di Amerika Serikat. Di negara Paman Sam tersebut Facebook dituduh melanggar hak privasi dengan mempublikasikan ‘like’ seseorang ke timeline dan beranda tanpa memberikan cara untuk unpublished.
Gugatan itu akhirnya diputuskan oleh hakim bahwa Facebook harus menyelesaikan kasus ini dengan membayar ganti rugi ke pengguna hingga 10 dolar dari masing-masing dana penyelesaian yang tersedia. Atau sebesar 20 juta dolar.
Redaktur: Mansyur Faqih
Sumber: www.jeruknipis.com
kumpulblogger.com
http://abu-azkiya.blogspot.com
Tayangan
KOTAK SILATURAHIM
Entri Populer
-
REPUBLIKA.CO.ID,GAZA--Israel sudah seharusnya mencabut blokade terhadap Jalur Gaza. Selain Uni Eropa, negara-negara Arab yang tergabung dala...
-
Seorang mahasiswa pascasarjana Massachusetts Institute of Technology (MIT) telah memperkenalkan platform internet yang baru yang bertujuan m...
-
REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON-Bocah asal Indonesia, Muhammad Al-Fatih Ridha, tampil sebagai salah satu dari 12 pemenang lomba desain dan pemro...
-
REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN--Sebuah megastore makanan dan ritel terkemuka yang membuka cabang di Irlandia telah menghentikan penjualan kentang y...
-
Assalamu'alaikum ibu Sri, Salam kenal Bu, Saya ibu rumah tangga dan tidak memiliki aktifitas lain baik bekerja maupun berbisnis. Say...




