Cari Yang Anda Butuhkan ....
Translate
Mutiara Hikmah
Labels
- Belajar Dari Siroh (6)
- Berita Penting (230)
- Dunia Islam (81)
- Gaya Hidup (20)
- Gila Bola (2)
- Guru IndonesiaKu (5)
- HidayahNya (5)
- Kampus (7)
- Keluarga Sakinah (16)
- Keperibadian (6)
- Kesehatan (19)
- Konsultasi (12)
- Kuliner (1)
- Link Download (1)
- Makalah (7)
- Materi Tarbiyah (7)
- NKRI Tercinta (34)
- Pendidikan (9)
- Penyakit dan Solusinya (14)
- Pergerakan (11)
- Pesona Wanita Solehah (8)
- Politik (39)
- Remaja (1)
- Sastra (5)
- Seputar : IPTEK (24)
- Seputar Banten (5)
- Tips Hidup Sehat (6)
- Tokoh Islam (2)
Comunity
05 Desember 2012
Karena Fitur, Facebook Digugat Mahasiswa Eropa ?...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Facebook menghadapi gugatan serius dari sekelompok mahasiswa. Ini lantaran fitur baru pengenal wajah ketika meng-upload foto untuk menandai teman. Karena fitur tersebut, Facebook digugat karena dianggap hak privasi pengguna.
Seperti diberitakan Reuters, Selasa (4/12), mahasiswa Austria pernah berkampanye menuntut perlindungan data yang lebih baik dari Facebook. Salah satunya dengan mematikan fitur pengenal wajah di Eropa. Sayangnya, hingga satu tahun lebih dan memenangkan beberapa konsensi, Facebook justru tidak mengindahkan gugatan tersebut.
Kelompok mahasiswa tersebut juga mengaku kecewa dengan respon Komisi Perlindungan Data di Irlandia yang terkesan lambat dalam menangani keluhan yang ada. Padahal, kantor pusat Facebook di Eropa berada di negeri itu.
“Kami berharap akan ada solusi yang sesuai ketentuan hukum dari otoritas pelindungan data di Iralndia. Sayangnya, hal itu sangat diragukan. Makanya saat ini kami akan mempersiapkan gugatan di Irlandia,” begitu bunyi pernyataan kelompok tersebut.
Selain Eropa, Facebook juga menghadapi gugatan class-action di Amerika Serikat. Di negara Paman Sam tersebut Facebook dituduh melanggar hak privasi dengan mempublikasikan ‘like’ seseorang ke timeline dan beranda tanpa memberikan cara untuk unpublished.
Gugatan itu akhirnya diputuskan oleh hakim bahwa Facebook harus menyelesaikan kasus ini dengan membayar ganti rugi ke pengguna hingga 10 dolar dari masing-masing dana penyelesaian yang tersedia. Atau sebesar 20 juta dolar.
Redaktur: Mansyur Faqih
Sumber: www.jeruknipis.com
kumpulblogger.com
http://abu-azkiya.blogspot.com
Tayangan
KOTAK SILATURAHIM
Entri Populer
-
RANGKASBITUNG - Sejumlah elemen masyarakat meminta DPRD Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten, agar berani mengeluarkan hak inisyatif untuk ...
-
Sudah 1430 tahun sejak Rasul Shallahu Alaihi Wa Sallam hijrah dari Mekah Al-Mukarramah ke Al-Madinah Al-Munawwarah. Pada hari ini kita diber...
-
Perda DKI Jakarta No. 75 Thn 2005 ttg Kawasan Dilarang Merokok Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta PERATURAN GUBERNUR PROPI...
-
Kamera Mata-Mata berupa Pulpen + Wireless MP4 Recorder Products Description: Our covert Wireless Spy Cam Pen is ideal for undercover assi...
-
Pemerintah Korea Selatan akan segera mengirimkan suku cadang pesawat tempur jenis F-5 dan F-16 milik Indonesia yang sempat tertahan di Korea...
