Read more: http://blogkomputer12.blogspot.com/2012/06/cara-mudah-membuat-kotak-iklan-melayang.html#ixzz2DVJkJuol

22 April 2010

Tunjangan dan Subsidi Guru

Berikut ini kami paparkan secara lengkap tentang apa saja tunjangan dan subsidi yang diberikan berikut kriteria dan syarat-syaratnya :

A. Bantuan Kesejahteraan Guru Daerah Khusus
Dilaksanankan berdasarkan Permendiknas Nomor 32 Tahun 2007 tanggal 13 September Tentang Bantuan Kesejahteraan.
Kriteria Penerima :
1. Guru PNS Dan Non PNS Yang Bertugas Di SD Negeri Atau Swasta yang berlokasi di daerah khusus yang sudah ditetapkan oleh bupati sesuai peringkat tingkat kesulitan lokasi sekolah.
2. Telah bertugas di sekolah di daerah khusus minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus atau TMT bertugas tidak lewat dari januari 2007 tanpa putus.
3. Guru yang bersangkutan telah melaksanakan beban kerja sebagai guru di sekolah di daerah khusus yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang diketahui kepala sekolah.
4. Telah memiliki NUPTK atau telah diproses untuk mendapatkan nuptk.
5. Memiliki nomor rekening tabungan.
Sifat Program : Tidak permanen atau tidak terus menerus.
Besar Bantuan : Sebesar Rp 1.350.000,- perbulan, dipotong PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

B . Tunjangan Fungsional Guru Non PNS
Dilaksanankan berdasarkan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2007 Ttg Organisasi Dan Tata Kerja P4TK.
Kriteria Penerima :
1. Guru yang mengajar disekolah TK, SD, SMP, SLB, SMA, Dan SMK Negeri Dan Swasta.
2. Status Guru Tidak Tetap (GTT) Dan Guru Tetap Yayasan (GTY)
3. Jam wajib mengajar minimal 24 jam setiap minggu.
4. Jumlah 24 jam mengajar dapat dihitung dari penjumlahan jam mengajar di lebih satu sekolah.
5. Memiliki masa kerja/tugas sebagai guru minimal 2 (dua) tahun atau mulai bertugas minimal bulan januari 2006 tanpa putus, dibuktikan dengan surat keputusan penugasan dari kepala sekolah.
6. Guru yang diusulkan harus memiliki nuptk, bagi guru yang belum memiliki NUPTK maka yang bersangkutan diwajibkan mengisi kuisioner NUPTK sebagai bukti dalam proses untuk mendapat NUPTK.
7. Memiliki Nomor Rekening Bank/Pos.
Besar Bantuan : Sebesar Rp 250.000,- Per Bulan, Dipotong PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

C. Tunjangan Profesi
Dilaksanakan berdasarkan Permendiknas Nomor 40 Tahun 2007 Ttg Sertifikasi Guru Dlm Jabatan Melalui Jalur Pendidikan.
Kriteria Penerima :
1. Memiliki sertifikat pendidik dari LPTK yang ditunjuk PMPTK Depdiknas.
2. Memiliki nomor registrasi guru dari Dirjen PMPTK Depdiknas.
3. Memenuhi beban kerja sebagai guru sekurang-kurangnya :
i. 24 jam / minggu untuk guru kelas maupun guru mata pelajaran.
ii. 6 jam / minggu untuk kepala sekolah.
iii. 12 jam / minggu untuk wakil kepala sekolah.
iv. Melaksanakan bimbingan kepada 150 peserta didik bagi guru BK.
4. Guru yang telah memenuhi kriteria tersebut melengkapi persyaratan sbb sebanyak 2 rangkap :
a. Fotokopi sertifikat pendidik yang telah dilegalisasi lptk.
b. Fotokopi SK pangkat terakhir / SK berkala terakhir.
c. Fotokopi SK inpassing bagi guru bukan PNS.
d. Fotokopi SK pembagian tugas mengajar/beban kerja dilegalisasi oleh dinas Kab/kota .
e. Fotokopi rekening BRI yg masih aktif an.guru ybs (dilegalisir bank).

D. Subsidi Peningkatan Kualifikasi Guru S-1/D4.
Dilaksanakan berdasarkan PP RI Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Stándar Nasional Pendidikan.
Kriteria Penerima Subsidi
Subsidi Peningkatan Kualifikasi ini diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Guru yang telah menerima subsidi pada tahun 2007 tetapi masih menyelesaikan studinya.
2. Guru rekrutmen baru yang sedang atau akan meningkatkan kualifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru PNS atau bukan PNS (GTT dan GTY) pada jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan PLB yang berada dibawah binaan Depdiknas.
b. Mengajar pada sekolah negeri atau sekolah swasta yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah daerah.
c. Menempuh pendidikan pada bidang studi yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya atau sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
d. Menempuh pendidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi
e. Belum memiliki ijazah Strata Satu (S-1) atau Diploma Empat (D4).
f. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
g. Tidak sedang memperoleh beasiswa/bantuan pendidikan untuk peningkatan kualifikasi dari lembaga/instansi manapun yang sejenis.
h. Tidak sedang menjalani hukuman baik disiplin maupun hukuman penjara.
i. Mempunyai NUPTK atau sedang dalam proses mendapatkan NUPTK.

Besar Bantuan : Sebesar Rp 2.000.000,- setahun, Dipotong PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Penyaluran Dana Subsidi
1. Kepala sekolah mengajukan daftar nama calon guru yang diusulkan penerima subsidi peningkatan kualifikasi S-1/D4 harus disertai persyaratan administratif, yaitu:
· Foto copy ijazah terakhir
· Foto copy SK pengangkatan sebagai guru bagi guru berstatus PNS atau kontrak kerja bagi guru yang bukan PNS.
· Foto copy kartu mahasiswa atau surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tempat menempuh pendidikan.
· Surat keterangan dokter
· Foto copy rekening bank guru yang bersangkutan.

2. Hasil seleksi atau pengecekan dari dinas pendidikan kabupaten/kota diajukan kepada dinas pendidikan provinsi untuk mendapatkan persetujuan/pengesahan.
3. Atas dasar daftar usulan yang telah disetujui/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, diterbitkan SK penetapan guru penerima dana subsidi peningkatan kaulifikasi yang ditanda tangani oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
4. SK penetapan guru penerima dana subsidi diberikan kepada :
· Ditjen PMPTK melalui Direktorat Profesi Pendidik.
· LPTK/PT terakreditasi yang menjadi pelaksana peningkatan kualifikasi.
· Mitra kerja (Pelaksana Pembayar) untuk dijadikan acuan pembayaran dana subsidi kepada guru (sebagaimana yang tercantum dalam lampiran SK)

5. Atas Dasar SK penetapan tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi menerbitkan SPM Yang Menjadi Dasar Bagi KPPN Setempat untuk menerbitkan SP2d. Selanjutnya Atas Dasar SP2D, dana dicairkan untuk selanjutnya ditransfer ke bank.
· Apabila pembayaran diberikan melalui mitra kerja (Bank / PT. Pos Indonesia), maka selanjutnya mitra kerja tersebut harus melaksanakan pembayaran kepada guru mengacu kepada sk penetapan guru sebagai penerima subsidi peningkatan kualifikasi yang diterbitkan oleh dinas pendidikan provinsi paling lambat 7 hari setelah uang diterima.

E. Pemberian Penghargaan Guru Akhir Masa Bakti.
Dilaksanakan Berdasarkan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Direktorat Jenderal PMPTK
1. Kriteria
· Berstatus sebagai guru PNS dan guru bukan PNS, baik guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, atau yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
· Guru menjelang akhir masa bakti yaitu guru PNS dan guru bukan PNS yang berusia 59 tahun pada tahun 2008.
· Guru akhir masa bakti yaitu guru PNS yang pensiun tahun 2007 dan 2008, serta guru bukan PNS yang berusia 60 tahun pada tahun 2007 dan 2008.
· Guru yang memperoleh penghargaan akhir masa bakti pada tahun anggaran 2006 dan 2007.
· Guru telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Depdiknas.
· Khusus guru bukan PNS :
1. Bagi guru pada sekolah swasta berstatus sebagai guru tetap yayasan,
2. Memiliki Masa Kerja Terus Menerus Atau Komulatif sebagai guru sekurang- kurangnya 20 (dua puluh ) tahun.
3. Melaksanakan kewajiban mengajar minimal 24 jam perminggu.
Tidak pernah menerima hukuman disiplin kategori sedang dan berat.
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

2. Seleksi Calon Penerima Penghargaan
Pembayaran Penghargaan Akhir Masa Bakti Kepada guru yang berhak menerima dilakukan secara selektif. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
· Foto Copy SK Pengangkatan Pertama Sebagai Guru PNS/SK Pengangkatan Pertama Sebagai Guru Tetap Yayasan (Dilegalisir)
· Foto copy SK terakhir sebagai guru PNS/guru tetap yayasan (dilegalisir)
· Foto copy SK pensiun sebagai guru bagi guru yang pensiun pada tahun 2007 dan 2008 (dilegalisir)
· Surat keterangan masih aktif mengajar dari kepala sekolah bagi guru yang belum pensiun.
· bagi guru aktif dan menjelang pensiun harus memiliki nomor NUPTK.
· foto copy kartu pegawai (dilegalisir)
· Khusus Guru Bukan PNS:
3. Bagi guru pada sekolah swasta berstatus sebagai guru tetap yayasan.
4. Memiliki masa kerja terus menerus atau kumulatif sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.
5. Melaksanakan kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
· Foto copy rekening bank atas nama guru yang bersangkutan (dilegalisir oleh pejabat bank) atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan dari mitra kerja.

Besar Bantuan : Guru Yang Memenuhi Kriteria Dan Persyaratan Administratif Akan Menerima Dana Sebesar Rp 1.500.000,-

...Assalamu'alaikum...'<*_*>':" Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui. Q.S. Al-Baqoroh : 216 " <> Dari Ma'qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR Thabrani dan Baihaqi)"<> ...;

free counters
Template Design by 405mutaqin