Read more: http://blogkomputer12.blogspot.com/2012/06/cara-mudah-membuat-kotak-iklan-melayang.html#ixzz2DVJkJuol

17 Mei 2010

Indonesia Bertekad Swasembada Garam ?...

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencanangkan Program Swasembada Garam Konsumsi pada Tahun 2012 dan Garam Industri Tahun 2015. Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, menyatakan garam merupakan komoditi strategis yang dibutuhkan manusia dalam bentuk garam konsumsi, juga industri sebagai bahan baku atau bahan tambahan.

''Pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional dapat diwujudkan melalui pencanangan swasembada garam nasional sejalan dengan visi KKP menjadi negara penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar tahun 2015,'' kata Fadel saat membuka Seminar Sehari Kebijakan Pergaraman Menuju Swasembada Garam Konsumsi Tahun 2012 di Jakarta, (18/5).

Fadel memaparkan, peningkatan produksi garam nasional akan dilakukan melalui berbagai upaya. Di antaranya adalah dengan optimalisasi lahan garam potensial, membangun kemitraan, dan memperkuat kapasitas kelembagaan antar instansi. Disebutkan Fadel, garam memanfaatkan air laut sebagai bahan baku, di mana saat ini tingkat produktivitas lahan pegaraman di Indonesia rata-rata baru sebesar 60–70 ton per hektare per tahun. ''Angka ini cukup rendah apabila dibandingkan dengan Australia atau India,'' ujarnya.

Sementara itu, produksi garam nasional pada tahun 2009 mencapai 1.265.600 ton, atau masih jauh lebih rendah dari kebutuhan garam nasional sebesar 2.865.600 ton per tahun. ''Rendahnya produktivitas, mengakibatkan Indonesia masih membuka impor garam dari luar negeri,'' ucapnya.

...Assalamu'alaikum...'<*_*>':" Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui. Q.S. Al-Baqoroh : 216 " <> Dari Ma'qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR Thabrani dan Baihaqi)"<> ...;

free counters
Template Design by 405mutaqin